Sejarah Singkat
Kemerdekaan Republik Indonesia
Republik Indonesia merdeka pada
Jum'at tanggal
17 Agustus 1945, Indonesia merdeka dengan dibacanya proklamasi oleh Ir.
Soekarni dan Drs. Mohammad Hatta sebagai pendampingnya, yang bertempat di Jl.
Pegangsaan Timur no. 56 di Jakarta Pusat.Pada tanggal 06 Agustus 1945 sebuah bom atom meledak di kota Hirosima, Jepang yang pada saat itu sedang menjajah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia) yang didirikan oleh pemerintah jepang pada tanggal 29 april 1945 yang beranggotakan 63 orang. kemudian berganti pada tanggal 07 Agustus 1945 menjadi PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dan pada tanggal 9 Agustus Bom atom kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika Serikat.
Momen ini dimanfaatkan Indonesia Untuk
memproklamasikan kemerdekaannya. pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan syahrir
mendengar lewat radio bahwa jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat
para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya
Soekarno dari Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia. pada tanggal
15 agustus 1945 Jepang benar-benar menyerah pada Sekutu. pada dini hari 16
Agustus 1945 Para pemuda membawa Soekarno beserta Istri dan Anaknya dan Hatta
dibawa ke rengasdengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak
terpengaruh oleh jepang. di Jakarta Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo menyetujui
untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. maka diutuslah Yusuf Kunto
menjemput Soekarno dan keluarga dan juga Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke
jakarta ia dibawa ke rumah nishimura dan di bawa kembali ke rumah Laksamana
Maeda. untuk membuat konsep kemerdekaan. teks porklamasi pun disusun pada dini
hari yang diketik oleh sayuti melik. pagi harinya 17 Agustus 1945 di kediaman
soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56. dan dibacalah teks Proklamasi Itu pada
pukul 10:00 WIB dan dikibarnya Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri
Soekarno, Fatmawati. dan disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden).
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden).
Sejarah Singkat Terbentuknya Pancasila
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah
dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas
badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini
yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka
nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya
adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul
secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini
diajukan pada tanggal 29 Mei 1945.
Prof.Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat pokok-pokok pikiran yang
tidak banyak berbeda seperti berikut :
a. Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang
bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
b. Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama
hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan
agama yang bersangkutan.
c. Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan
Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil
rakyat secara terus-menerus.
d. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan,
system tolong-menolong dan system kooperasi.
e. Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang
asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya
Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran individualisme dan liberalisme maupun teori
kelas ajaran Marx, dan Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan
bahwa politik pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat
Indonesia. Maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside)
negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang
mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian
ini menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara
tidak lain ialah seluruh rakyat Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan
tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini
oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga
hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah “sila” itu
sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang
atau bangsa;kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar
adab, akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan
oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut
beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang
merupakan ahli bahasa.
Rumusan Pancasila yang
dikemukakan tersebut berdiri atas :
Kebangsaan Indonesia
Internasional atau
kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang
berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno
BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis
paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil
ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,
dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara
lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Tokoh-tokoh BPUPKI
yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato
serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-
sidang BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan dan sistematika
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Identitas Negara
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang
dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional
Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas
nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri
Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Bentuk Negara
Negara
Indonesia ini berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berfalsafah
Pancasila yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda
suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat, namun tetap satu jua.
- ASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga negara yang demokratis,
hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam
konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai
etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai
warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut
bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan
dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
- BERSIKAP KRITIS
Warga negara yang demokrat hendaknya
selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial,
budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi,
kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap
kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang
berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung
jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
- MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta
perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas
warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi
etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan
tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu
solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog
dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
- BERSIFAT TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan
terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal
yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap
terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri
akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan
penilaian dan pilihan.
- RASIONAL
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu
hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan
mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara,
sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi
emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga
negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya
dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
- ADIL
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak
ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil.
Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi
dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka
tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan.
Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
- JUJUR
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi
warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi
terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap
jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya.
Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan
yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para
politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan
bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu
penting bagi kedududukanya.
Hak warga negara Indonesia;
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28D ayat 2)
9.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
Kewajiban warga negara Indonesia;
1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Pancasila
disebut sebagai ideologi negara karena Pancasila telah memenuhi unsur-unsur
keyakinan hidup, tujuan hidup, cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan
hidup, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur
keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia
merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus
diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif .
Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan
prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk
diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
No comments:
Post a Comment